Realitarakyat.com – Komisi V DPR RI mulai membahas secara intensif revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Pemerintah menyampaikan 1.200 DIM yang memuat sejumlah perubahan dan penambahan substansi dalam revisi undang-undang tersebut.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan pemerintah telah menyerahkan DIM tersebut kepada DPR RI untuk dibahas bersama.
“Surpres-nya sudah keluar, kemudian hari ini Daftar Inventarisasi Masalahnya sudah disampaikan ke kami. Ada 1.200 DIM, ini memang lumayan banyak,” kata Lasarus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurut Lasarus, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 25 pasal serta menyisipkan 28 pasal baru dalam revisi UU LLAJ.
Secara keseluruhan, terdapat 83 perubahan baru dalam DIM pemerintah terhadap naskah akademik yang sebelumnya diajukan DPR RI.
“Total perubahan yang baru dari pemerintah, dari DIM, dari naskah akademik yang kami sampaikan itu sebanyak 83 pasal perubahan baru,” kata Lasarus.
“Ini lumayan signifikan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Komisi V DPR RI menargetkan pembahasan revisi UU LLAJ dapat diselesaikan pada masa sidang berikutnya. Namun, apabila pembahasan membutuhkan waktu lebih panjang, penyelesaiannya ditargetkan paling lambat pada awal 2027.
Lasarus mengatakan pembahasan perlu dilakukan secara hati-hati karena revisi UU LLAJ memuat sejumlah substansi baru.
“Karena ada muatan baru terkait dengan angkutan online, kemudian juga ada mekanisme PNBP di dalamnya juga diatur, soal kewenangan yang juga diatur, mungkin target kami paling lama di awal tahun depan selesai,” katanya.
Pengaturan angkutan berbasis aplikasi atau angkutan online menjadi salah satu materi baru yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan.
Selain itu, revisi tersebut juga mencakup mekanisme penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pengaturan mengenai kewenangan.
Lasarus menegaskan banyaknya substansi baru membuat pembahasan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru, terutama terkait angkutan online.
“Paling lama, ya. Karena ini menyangkut angkutan online, kami harus hati-hati membahasnya satu per satu,” kata legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Dengan diterimanya 1.200 DIM, Komisi V DPR RI selanjutnya akan membahas satu per satu materi perubahan bersama pemerintah.
Pembahasan tersebut ditargetkan selesai pada masa sidang berikutnya atau paling lambat awal 2027 dengan mempertimbangkan kompleksitas substansi yang diatur dalam revisi UU LLAJ.[prs]







