Fahd Arafiq Kena OTT KPK, Golkar Minta Penegakan Hukum Transparan!

Fahd Arafiq Kena OTT KPK, Golkar Minta Penegakan Hukum Transparan!
Fadh Arafiq/Net

Realitarakyat.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) akhirnya membuka suara terkait penangkapan Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa pihak internal partai akan menunggu pemaparan konstruksi perkara secara utuh sebelum menentukan nasib kadernya.

Sarmuji memastikan bahwa manajemen partai tidak akan tinggal diam dan siap mengambil tindakan tegas terhadap Fahd Arafiq sesuai mekanisme yang berlaku.

Kendati demikian, pihak Golkar belum merinci apakah langkah organisasi yang dimaksud mengarah pada sanksi pemecatan secara tidak hormat.

“Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” ujar Sekjen DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji saat dihubungi, Selasa (15/9/2026).

Sarmuji menyatakan bahwa Partai Golkar sepenuhnya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di lembaga antirasuah terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Pihaknya mendesak penyidik KPK untuk membongkar kebenaran materiil perkara secara transparan dan akuntabel sesuai koridor hukum.

KPK mengonfirmasi Fahd Arafiq masuk dalam daftar 17 orang terduga pelaku yang diciduk dalam operasi senyap di wilayah Jabodetabek.

Tim penyidik antirasuah hingga saat ini masih mendalami peran spesifik politisi senior tersebut dalam pusaran skandal pertanahan.

“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan [FA],” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Selasa (15/9/2026).

Penangkapan dalam operasi tangkap tangan kasus HGB ini makin memperpanjang rekam jejak vonis hukum yang pernah menjerat Fahd Arafiq.

Sebelumnya, Fahd tercatat pernah dua kali dipidana penjara terkait kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011 serta skandal korupsi pengadaan Al-Qur’an Kementerian Agama pada 2017.[prs]