DPR  

Komisi XIII Soroti Bebas Bersyarat Bechi, Minta Dasar Perhitungannya Dibuka

Komisi XIII Soroti Bebas Bersyarat Bechi, Minta Dasar Perhitungannya Dibuka
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya/Net

Realitarakyat.com – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memeriksa secara mendalam proses pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.

Menurut Willy, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pemberian hak pemasyarakatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan tidak terdapat perlakuan khusus.

“Pembebasan Bechi ini perlu diperiksa mendalam. Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa kasus kekerasan seksual yang telah dia lakukan itu remeh. Ada masa depan manusia yang dia rusak, tidak semestinya dia mudah bebas,” kata Willy, Jumat (25/9/2026).

Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.

Ia divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan memperoleh pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2025 berdasarkan keputusan Kementerian Imipas.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelumnya menegaskan pembebasan bersyarat Bechi diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan.

Pemerintah juga telah memerintahkan pemeriksaan terhadap proses pemberian pembebasan bersyarat tersebut, termasuk remisi dan hak pemasyarakatan lain yang diterima Bechi.

“Pihak yang berwenang perlu membuka dasar penghitungan masa pidana, remisi yang diperoleh, hasil penilaian pembinaan, dan persyaratan yang harus dipatuhi selama pembebasan bersyarat,” tuturnya.

Willy menilai keterbukaan diperlukan agar dasar keputusan tersebut dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Keterbukaan diperlukan agar keputusan negara dapat dipahami dan diuji secara bertanggung jawab,” lanjut Willy.

Ia juga meminta pemeriksaan memastikan keabsahan dokumen, ketepatan penghitungan masa pidana, objektivitas penilaian perilaku, serta ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan.

Willy menyatakan pemberian hak pemasyarakatan kepada terpidana kekerasan seksual perlu memperhatikan dampak perkara terhadap korban dan masyarakat.

Ia mengutip pandangannya bahwa pelaku kekerasan seksual semestinya mendapat persyaratan yang lebih ketat, meskipun hak pembebasan bersyarat tetap memiliki dasar dalam sistem pemasyarakatan.

“Meskipun setiap warga binaan pada dasarnya memiliki hak bersyarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat, namun kekerasan seksual seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa,” jelas Ketua Panja RUU TPKS itu.

“Sehingga syarat pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi pelakunya dapat dibatasi atau diperketat secara khusus, bukan disamakan dengan tindak pidana umum,” sambungnya.

Komisi XIII DPR, lanjut Willy, mendukung langkah Menteri Imipas Agus Andrianto yang memerintahkan Inspektorat Jenderal memeriksa proses pemberian pembebasan bersyarat Bechi.

Ia mengatakan Komisi XIII akan meminta penjelasan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai hasil pemeriksaan tersebut dalam waktu dekat.

“Komisi XIII DPR akan memanggil Dirjen Pemasyarakatan dan jajaran untuk menjelaskan hasil pemeriksaan dalam waktu dekat ini,” kata Willy.

“Kita pastikan publik memperoleh informasi yang jelas dan tegas alasan pembebasan dan hak-hak korban yang telah pelaku pulihkan,” tegasnya.

Ia juga meminta hasil pemeriksaan diumumkan kepada masyarakat dengan tetap melindungi identitas serta data pribadi korban.

“Apabila ditemukan kekeliruan, koreksi harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan disertai pertanggungjawaban pihak terkait,” ungkap Willy.

Selain meminta penjelasan mengenai pembebasan bersyarat Bechi, Komisi XIII juga mendorong evaluasi terhadap mekanisme pemberian hak pemasyarakatan bagi terpidana kekerasan seksual.

Willy mengatakan penilaian tidak cukup hanya melihat perilaku selama terpidana menjalani pembinaan di lapas.

Menurut dia, aspek risiko setelah kembali ke masyarakat, hasil rehabilitasi, kepatuhan terhadap kewajiban, serta dampaknya terhadap keamanan korban juga perlu menjadi perhatian.

“Pembinaan di dalam lapas merupakan bagian penting dari pemasyarakatan. Namun, kesiapan kembali ke masyarakat juga harus terlihat dari kemampuan terpidana mematuhi batasan, menghormati keselamatan korban, dan menjalani pengawasan secara konsisten,” imbuh Willy.

Ia juga meminta Balai Pemasyarakatan memastikan seluruh kewajiban Bechi selama menjalani pembebasan bersyarat dijalankan sampai masa pidana berakhir.

“Setiap pelanggaran harus dicatat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk apabila terdapat tindakan yang menimbulkan tekanan atau mengganggu rasa aman korban,” ujarnya.

Willy menegaskan evaluasi kebijakan tersebut bukan untuk menghilangkan hak warga binaan, melainkan memastikan pemberiannya berlangsung akuntabel dan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat.

“Tujuannya bukan menghilangkan hak warga binaan, melainkan memastikan pemberian hak tersebut berjalan akuntabel, berbasis penilaian yang menyeluruh, dan tetap menjaga keselamatan masyarakat,” tutup Willy.[prs]