Realitarakyat.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia meminta penyidikan terhadap temuan hunian dan fasilitas mewah di Lapas Cibinong dilakukan secara transparan.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai temuan tersebut di tengah masyarakat.
“Publik dan kita semua berhak mendapatkan informasi yang benar. Karena itu, saya berharap kementerian dan lembaga terkait melakukan penyidikan secara transparan,” kata Meity dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Meity mengatakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, perlu memberikan informasi yang jelas mengenai proses penyidikan temuan tersebut.
Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar informasi yang berkembang tidak berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Meski masih perlu literasi, tapi secara umum, masyarakat kita memiliki kepekaan tinggi sehingga bisa memahami setiap perkara yang terkait pemerintah di media,” jelasnya.
Ia menilai masyarakat saat ini semakin mampu mencermati berbagai informasi yang berkembang melalui pemberitaan media.
Meity menyampaikan pernyataan tersebut setelah tim Ombudsman RI menemukan fasilitas khusus berupa hunian di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Hunian tersebut diduga diperuntukkan bagi narapidana tertentu.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan fasilitas yang berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Meity menilai proses penyidikan perlu dilakukan secara terbuka sehingga informasi mengenai temuan dan tindak lanjutnya dapat diketahui publik secara jelas.
Ia berharap kementerian dan lembaga terkait dapat memberikan penjelasan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan.
Dengan demikian, informasi mengenai hunian dan fasilitas yang ditemukan di Lapas Cibinong tidak berkembang menjadi simpang siur di masyarakat.
Meity kembali menekankan bahwa transparansi menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian informasi kepada publik.
“Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar mengenai proses penanganan temuan tersebut,” tukasnya.[prs]







