Realitarakyat.com – Pemerintah masih menunggu usulan DPR RI mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah baru akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) setelah DPR menyelesaikan pembahasan dan menyampaikan usulannya.
“Belum dibahas. Itu kan masih bergulir di DPR. Setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun DIM (daftar inventaris masalah),” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ia menegaskan pemerintah belum menentukan sikap karena substansi tersebut merupakan usulan inisiatif DPR.
“Kan itu usul inisiatif DPR. Jadi bagaimana kami mau bersikap kalau usulan DPR-nya saja belum ada,” ujarnya.
Menurut Supratman, pemerintah akan menunggu proses pembahasan RUU Pemilu di DPR sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai ketentuan ambang batas pencalonan presiden.
Supratman mengatakan pembagian peran dalam penyusunan undang-undang tersebut telah menjadi kebiasaan dalam pembentukan regulasi di bidang kepemiluan.
“Jadi kita tunggu. Kita tunggu, karena kan kebiasaan begini,” kata dia.
“Dari dulu fatsunnya, kalau undang-undang pemilu itu disusun oleh DPR. Undang-Undang Partai Politik itu disusun oleh pemerintah,” lanjut Supratman.
Karena itu, pemerintah memilih menunggu hasil pembahasan DPR sebelum menyusun DIM dan menentukan sikap terhadap substansi RUU Pemilu.
“Nah, sekarang yang bergulir kan Undang-Undang Pemilu. Kita tunggu, karena memang itu kesepakatan dari dulu itu DPR yang mengusulkan,” pungkasnya.
Dengan demikian, sikap pemerintah mengenai desain baru presidential threshold masih menunggu rumusan yang akan dihasilkan DPR dalam pembahasan RUU Pemilu.
Sebelumnya, muncul usulan agar pencalonan presiden dan wakil presiden didukung sedikitnya oleh dua partai politik.
Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menyebut dirinya mendengar wacana mengenai perubahan mekanisme dukungan pencalonan tersebut.
“Ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Usulan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi yang menyatakan persetujuannya terhadap syarat minimal dua partai politik.
Perdebatan mengenai desain presidential threshold muncul setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam konteks tersebut, pembahasan RUU Pemilu di DPR menjadi ruang untuk merumuskan ketentuan mengenai pencalonan presiden setelah putusan MK tersebut.
Pemerintah, melalui Menteri Hukum, menyatakan akan menunggu rumusan DPR sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut dan menyusun DIM.[prs]







