DPR  

Peringatkan Risiko Inclusion-Exclusion Error, Rieke Minta Anggaran Raksasa Kemensetneg Bikin Data Negara Akurat

Peringatkan Risiko Inclusion-Exclusion Error, Rieke Minta Anggaran Raksasa Kemensetneg Bikin Data Negara Akurat
Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka/Net

Realitarakyat.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menuntut agar lonjakan pagu anggaran Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp2,672 triliun berorientasi penuh pada kinerja (outcome) serta percepatan agenda strategis Presiden, bukan sekadar tertahan pada urusan administratif.

Hal tersebut ditegaskan Rieke dalam Rapat Kerja RKA/KL Komisi XIII DPR RI bersama Kemensetneg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/8/2026).

“RKA/KL Kementerian Sekretariat Negara TA 2027 harus dinilai dari outcome, seberapa efektif anggaran memperkuat Presiden mengambil keputusan secara cepat, tepat, dan berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rieke.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyoroti porsi anggaran Kemensetneg 2027 yang didominasi oleh Program Dukungan Manajemen hingga mencapai Rp2,439 triliun atau 91 persen dari total pagu.

Menurut Rieke, besarnya alokasi tersebut harus berbanding lurus dengan kelancaran administrasi negara, termasuk penyelesaian Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang Sistem Data Indonesia (RUU SDI) yang hingga kini belum dikirimkan ke DPR.

“Jangan sampai administrasi menjadi bottleneck agenda strategis Presiden,” sentil Rieke.

Rieke menilai percepatan pengesahan RUU SDI mendesak dilakukan untuk mengevaluasi karut-marut pendataan sosial-ekonomi nasional.

Ia mengkritik penggunaan metode Proxy Means Test (PMT) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dinilainya kaku dan ketinggalan zaman.

“Persoalannya bukan sekadar siapa masuk Desil 1, 2, atau 5, tetapi seberapa akurat data dasar negara membaca kondisi riil rakyat. Di era gig economy, smartphone dapat menjadi alat produksi, bukan ukuran kemapanan,” terangnya.

Ia mendorong pemerintah Indonesia bertransformasi membangun arsitektur data dinamis yang terintegrasi (interoperable) seperti sistem PADU milik Malaysia atau Singpass/MyInfo di Singapura.

Atas dasar itu, Komisi XIII menyodorkan tiga rekomendasi utama kepada Kemensetneg: kepastian penyampaian Surpres RUU SDI, evaluasi menyeluruh metodologi DTSEN dan sistem desil BPS.

Serta kewajiban mengukur setiap tambahan anggaran Kemensetneg berdasarkan outcome konkret dalam mendukung efektivitas pengambilan keputusan Presiden.

“Membenahi data dasar negara adalah dukungan konkret kepada Presiden. Jangan sampai anggaran dukungan membesar, tetapi Surpres tertahan dan Presiden mengambil keputusan dengan data yang tertinggal dari realitas rakyat,” pangkas Rieke.[prs]