Hukum  

Relitarakyat.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu. Dengan demikian, Djoko Tjandra tetap menjalani hukuman 2,5 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tinggi…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.