Realitarakyat.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan Indra Kesuma atau Indra Kenz, selama 40 hari ke depan. “Sudah diperpanjang sampai…
masa penambangan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



