Hukum  

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp1,2 miliar ke kas negara dari cicilan uang pengganti terpidana mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil PT Waskita Karya Fakih…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.