Politik  

Realitarakyat.com – Calon legislatif (Caleg) terpilih yang mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak wajib mengundurkan diri. Penjelasannya, karena caleg terpilih tersebut belum dilantik sehingga tidak ada jabatan lain yang sedang…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.