Realitarakyat.com – Calon legislatif (Caleg) terpilih yang mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak wajib mengundurkan diri. Penjelasannya, karena caleg terpilih tersebut belum dilantik sehingga tidak ada jabatan lain yang sedang…
caleg terpilih tak wajib mundur jika mencalonkan pilkada
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



