Realitarakyat.com – Masyarakat yang merasa masih layak menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), namun tercoret dari daftar penerima bantuan dapat mengajukan reaktivasi. “Kalau ada yang masyarakat yang…
masyarakat yang tercoret sebagai PBI JKN bisa ajukan reaktivasi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



