Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Trimedya Pandjaitan menilai vonis hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Ferdy Sambo sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Vonis maksimal itu bahkan disebut sudah berkeadilan.
“Ya, sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Masyarakat merasa keadilannya terpenuhi kalau Sambo divonis mati,” kata Trimedya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (14/2).
Kendati begitu, Trimedya mengaku bukan bagian dari kelompok yang setuju dengan hukuman mati. Namun, politikus PDIP itu menghormati putusan hakim.
“Walaupun kalau gue bukan penganut mazhab vonis mati. Bagi gue, orang meninggal itu yang menentukan Tuhan. Bukan manusia. Nah, tapi ini putusan majelis hakim,” kata dia.
Trimedya berpandangan jika vonis terhadap Sambo ini menjadi upaya peradilan dalam mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat. Terpenting, hakim memperlihatkan ke publik masih ada peradilan yang bisa dipercaya.
“Kita tahu kasus dua hakim MA jadi tersangka, kan, itu runtuh kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Ya, mudah-mudahan ini menjadi awal,” ucapnya.
Trimedya berharap vonis terhadap Sambo ini turut menaikkan hukuman terhadap istrinya, Putri Candrawathi, termasuk pihak yang terlibat dalam kasus ini. Namun, Trimedya berharap vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E ringan.
“Keempat ini mudah-mudahan menjadi titik awal bagi Sambo dan pasukan yang menjadi bagian dari pelaku pembunuhan Yosua sampai istrinya, dan lain-lain, itu juga meningkat hukumannya. Tapi di sisi lain kita berharap ada juga keberanian yang progresif agar Eliezer dihukum seringan-ringannya, begitu. Jadi sejajar, jangan Eliezer ikut naik nanti,” kata dia.
Bukan tanpa sebab, permintaan hukuman ringan terhadap Bharada E disampaikan Trimedya. Dia mengingatkan jika Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus ini. Sehingga, langkahnya membongkar keterlibatan banyak pihak dalam kasus ini harus dihargai.
“Paling tidak seringan-ringannya, kan dia whistleblower. Dia kan JC. Belum tentu Sambo jadi tersangka kalau dia tidak mengakui perbuatannya dan itu harus dihargai, walaupun dia pelaku, dari senjatanya empat peluru menembus dada Yosua,” kata Trimedya.
“Terlepas dia diperintah, tetapi keberanian dia membongkar harus diberikan apresiasi. Makanya bahasa gue, seringan-ringannya, karena dia juga pelaku, kan,” timpal Trimedya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhi vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.”
Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman mati,” kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.[prs]







