Komdigi Tegur Google dan Beri Peringatan Keras kepada TikTok serta Roblox Terkait Pelindungan Anak

Komdigi Tegur Google dan Beri Peringatan Keras kepada TikTok serta Roblox Terkait Pelindungan Anak
Menteri Komdigi Meutya Hafid. //net

Realitarakyat.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi administratif berupa surat teguran kepada Google selaku pengelola YouTube.

Sanksi ini diberikan lantaran YouTube dinilai belum mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan per 7 April 2026, YouTube belum menunjukkan komitmen untuk menyesuaikan layanan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube. Kebijakan ini sangat dekat dengan publik, sehingga kami perlu bersikap terbuka mengenai penegakan aturan ini,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Selain Google, Komdigi juga memberikan peringatan kepada TikTok dan Roblox. Kedua platform tersebut dinilai baru memenuhi kepatuhan secara parsial, terutama terkait kewajiban pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Meutya menegaskan, pemerintah masih menunggu rencana aksi nyata dari kedua platform tersebut untuk perlindungan anak yang optimal.

Di sisi lain, Komdigi mengapresiasi langkah Meta (Facebook, Instagram, dan Threads) yang telah secara resmi mengubah pedoman komunitas dengan menetapkan batas usia minimum 16 tahun sesuai regulasi Indonesia.

“Bukan masalah teknis yang menjadi kendala, melainkan kemauan dan iktikad platform besar untuk patuh pada hukum di Indonesia,” tegas Meutya.

Pemerintah kini memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melaporkan hasil asesmen mandiri profil risiko. Jika tetap mangkir, platform digital terancam sanksi lebih berat, mulai dari penghentian akses sementara hingga pemutusan akses permanen sesuai Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. (*)