MPR  

Buka Draf PPHN Setelah 17 Agustus, Muzani Ajak Publik dan Akademisi Uji Naskah!

Buka Draf PPHN Setelah 17 Agustus, Muzani Ajak Publik dan Akademisi Uji Naskah!
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani/Net

Realitarakyat.com – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, memastikan bahwa naskah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan dibuka secara transparan kepada publik setelah peringatan Kemerdekaan 17 Agustus 2026.

Langkah ini diambil untuk menjamin pelibatan dan partisipasi aktif masyarakat, akademisi, hingga pengamat ketatanegaraan dalam menelaah arah panduan pembangunan jangka panjang bangsa.

Saat ini, Badan Pengkajian MPR RI sedang mematangkan materi sekaligus mencari formulasi payung hukum yang paling tepat agar PPHN dapat berlaku mengikat bagi seluruh lembaga negara secara berkelanjutan.

“Saya akan minta kepada Badan Pengkajian, nanti setelah tanggal 17 Agustus agar dibuka ke publik. Saya kira tidak ada masalah untuk publik membaca,” kata Muzani di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

“Sehingga sebaiknya ini setelah selesai, dibaca kembali para pemerhati persoalan ketatanegaraan, ya dosen, ya perguruan tinggi, ya para pengamat, ya wartawan, semuanya saya kira sebaiknya dilibatkan,” ujarnya.

Muzani menjelaskan bahwa penyusunan draf PPHN ini telah digodok secara berkesinambungan sejak dua periode kepemimpinan MPR terdahulu.

PPHN dirancang sebagai panduan filosofis bernegara yang melampaui periodesasi kepemimpinan presiden tertentu agar arah pembangunan nasional tidak terputus di tengah jalan.

“Kita berharap itu menjadi panduan bagi masa kepresidenan-kepresidenan yang akan datang karena itu tidak melampaui masa kepresidenan satu-dua periode, tapi bisa berperiode-periode,” katanya.

Isu krusial yang kini tengah dikaji MPR adalah legalitas bentuk produk hukum PPHN.

Mengingat adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 yang membatasi daya ikat Ketetapan (TAP) MPR di luar lingkungan internal MPR, pihak parlemen mempertimbangkan berbagai opsi hukum, termasuk kemungkinan amendemen konstitusi.

“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023, tidak dimungkinkan lagi TAP MPR itu mengikat di luar MPR. Karena itu, ini menjadi pembahasan kami,” katanya.

“Ini yang sedang akan dibahas dalam rapat-rapat gabungan berikutnya. Belum dibahas, tapi tadi pandangan-pandangan itu mengemuka bermacam-macam varian,” ujarnya.[prs]