DPR  

Bukan Kekebalan Absolut! PKS Dorong UU Profesi Kurator Demi Cegah Kriminalisasi

Bukan Kekebalan Absolut! PKS Dorong UU Profesi Kurator Demi Cegah Kriminalisasi
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Saadiah Uluputty/Net

Realitarakyat.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mendorong pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator guna menjamin kepastian hukum bagi kurator yang bertugas atas perintah pengadilan.

Kendati demikian, skema perlindungan tersebut ditegaskan tidak boleh berubah menjadi kekebalan hukum mutlak bagi pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran.

Anggota Fraksi PKS DPR RI Saadiah Uluputty menilai esensi utama pembentukan regulasi ini adalah untuk melindungi fungsi publik kurator dari ancaman kerentanan pidana.

Payung hukum yang kuat sangat dibutuhkan agar para profesional dapat menjalankan kewajibannya tanpa dibayang-bayangi intimasi.

“Kurator yang menjalankan tugas sesuai kewenangan dan iktikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum. Tetapi perlindungan itu bukan imunitas absolut,” kata Saadiah lewat keterangan persnya, Kamis (20/8/2026).

Dalam kajian resmi Fraksi PKS, kurator kerap berhadapan dengan tuduhan pidana saat menjalankan tindakan resmi seperti pengumuman kepailitan maupun penyegelan aset.

Celah ini sering dimanfaatkan oleh pihak debitur yang tidak puas untuk melakukan tindakan kriminalisasi sebagai alat penekanan.

Saadiah menggarisbawahi bahwa prinsip perlindungan fungsional wajib berjalan selaras dengan asas akuntabilitas profesi.

Oknum kurator yang terbukti melakukan manipulasi boedel, penggelapan, hingga praktik suap dipastikan akan kehilangan hak imunitasnya.

“Kalau ada manipulasi atau penyalahgunaan kewenangan, perlindungan harus gugur dan proses hukum harus berjalan. Tidak boleh ada imunitas bagi kurator yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Atas dasar itu, PKS mengusulkan penerapan konsep safe harbour sebagai bentuk perlindungan bersyarat bagi kurator yang bekerja sesuai prosedur dan kode etik.

Mekanisme ini menjamin keamanan hukum selama tindakan pejabat yang bersangkutan didasari oleh iktikad baik serta keputusan Pengadilan Niaga.

Guna mencegah tindakan penegakan hukum yang sewenang-wenang, PKS menyarankan adanya mekanisme pemeriksaan pendahuluan sebelum laporan pidana diproses.

Setiap aduan masyarakat terkait pelaksanaan tugas kurator diusulkan wajib melewati pertimbangan tertulis dari Majelis Kehormatan Profesi terlebih dahulu.

“Harus ada filter untuk membedakan mana tindakan profesional kurator dan mana yang memang merupakan tindak pidana. Ini penting agar perlindungan tidak disalahgunakan, tetapi juga tidak terjadi kriminalisasi,” jelas Saadiah.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa UU Profesi Kurator harus mampu menyelaraskan standar pendidikan, sertifikasi, serta sistem pengawasan internal.

Langkah penyeragaman ini sangat mendesak mengingat saat ini terdapat lima wadah organisasi profesi kurator dengan aturan disiplin yang masih terfragmentasi.

“Yang kita bangun adalah profesi kurator yang profesional, terawasi ketat, dan terlindungi ketika bekerja benar. Bukan profesi yang kebal hukum,” pungkas Saadiah.[prs]